PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI dikolaborasikan dengan sistem pada: a. Lembaga OSS; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal; d. Instansi terkait lainnya; dan/atau e. Pelaku Usaha.
