PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menggunakan alamat domain SEHATI.
