PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola...
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kepala BPTD harus menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, hasil analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, uraian tugas, standar kompetensi jabatan dankelas jabatan berdasarkan analisis jabatan dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
