PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola...
Pasal 27
BAB 5 — ESELON
(1) Kepala BPTD, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Koordinator Satuan Pelayanan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPTD.
