PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola...
Pasal 26
BAB 5 — ESELON
(1) Kepala BPTD merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan Administrator.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan Pengawas. (3) Koordinator Satuan Pelayanan merupakan jabatan non eselon.
