PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Jenis, Struktur, Golongan,...
Pasal 3
BAB 3 — JENIS TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan. (2) Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas: a. tarif pelayanan jasa kapal; b. tarif pelayanan jasa penumpang; c. tarif pelayanan jasa kendaraan; dan d. tarif pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya.
