PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Jenis, Struktur, Golongan,...
Pasal 16
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan wajib memenuhi standar pelayanan minimal pelabuhan penyeberangan (Level of Services/LS) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; (2) Pengawasan penerapan besaran tarif jasa kepelabuhanan, pemenuhan standar pelayanan minimal pelabuhan penyeberangan (Level of Services/LS), dan persaingan usaha dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan.
