Pasal 99
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset bidang transportasi darat dan perkeretaapian. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset bidang transportasi laut, serta sosialisasi peraturan di bidang pengelolaan barang milik negara. (3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan
pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset bidang transportasi udara dan penunjang.
