PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 98
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Transportasi Darat dan Perkeretaapian; b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Transportasi Laut; dan c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Transportasi Udara dan Penunjang.
