PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 948
BAB 19 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi pemekaran provinsi, tugas yang dilakukan oleh unit organisasi pada Kementerian Perhubungan tetap berada pada lingkup unit organisasi di provinsi semula.
