PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 947
BAB 19 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat eselon I harus mengusulkan peta proses bisnis, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas kepada Menteri Perhubungan untuk ditetapkan.
