Pasal 920
BAB 14 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
(1) Subbidang Hubungan Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi, dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi wilayah Amerika dan Eropa dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar
negeri. (2) Subbidang Hubungan Subregional, Asia, Pasifik, dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan monitoring, analisis, fasilitasi, dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi wilayah Subregional, Asia, Pasifik, dan Afrika dengan melibatkan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri.
