PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 885
BAB 12 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERHUBUNGAN
(1) Subbidang Pengembangan Aplikasi dan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dokumentasi, serta evaluasi aplikasi dan basis data. (2) Subbidang Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dokumentasi, serta evaluasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
