PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 864
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan standardisasi, penjaminan mutu, kerja sama pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, dan fungsional aparatur perhubungan; dan b. penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan widyaiswara, instruktur, dan tenaga
manajemen pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural, dan fungsional aparatur perhubungan.
