PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 863
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan standardisasi, penjaminan mutu dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, kerja sama, pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan, widyaiswara, instruktur, dan tenaga manajemen serta sertifikasi pendidikan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, struktural dan fungsional aparatur perhubungan.
