Pasal 860
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 859, Bidang Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan jenis pendidikan dan pelatihan, rencana pengembangan sumber daya manusia aparatur perhubungan, rencana, program kerja dan anggaran pendidikan dan pelatihan, penetapan Indikator Kinerja, penyusunan kurikulum, silabus, metodik, didaktik, alat pengajaran, tenaga pengajar, sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan aparatur perhubungan; dan b. penyiapan bahan penyusunan target kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, analisis dan evaluasi kinerja, pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan pengelolaan laporan evaluasi kegiatan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
