PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 859
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bidang Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan jenis pendidikan dan pelatihan aparatur perhubungan, rencana pengembangan sumber daya manusia aparatur perhubungan, rencana, program kerja dan anggaran, perumusan kinerja, monitoring, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
