PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 845
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 844, Bidang Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan, kerja sama, rencana kebutuhan sumber daya manusia, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan; dan b. penyiapan bahan pembinaan lembaga pendidikan, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta pelaksanaan sertifikasi, akreditasi, standardisasi program, dan rekomendasi pendirian lembaga pendidikan.
