PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 844
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bidang Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan lembaga pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, pemantauan dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan, penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, kerja sama, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, dan rekomendasi pendirian lembaga pendidikan.
