PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 834
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833, Bidang Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi program dan anggaran pelatihan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, penyusunan kerja sama, program pembinaan lembaga pelatihan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk pelatihan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan; dan b. penyiapan bahan penyusunan kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan.
