PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 833
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bidang Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi program dan anggaran pelatihan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, program pembinaan lembaga pelatihan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk pelatihan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan.
