Pasal 823
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan data, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara
Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; b. penyiapan koordinasi program dan anggaran pendidikan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, program pembinaan lembaga pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pendidikan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaran pendidikan; dan c. penyiapan koordinasi program dan anggaran pelatihan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pelatihan, program pembinaan lembaga pelatihan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk pelatihan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan.
