PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 822
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi laut.
