PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 814
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bidang Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi program dan anggaran pendidikan, rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan,
penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan, program pembinaan lembaga pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, pelaksanaan sertifikasi, standardisasi, akreditasi, serta rekomendasi pendirian Lembaga Pendidikan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penyelenggaran pendidikan.
