Pasal 813
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
(1) Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan dan perumusan kinerja, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan data, laporan evaluasi kegiatan, teknologi informasi dan komunikasi, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (2) Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan manajemen kepegawaian, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan perpustakaan, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta koordinasi tata kelola dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
