PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 784
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.
