PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 783
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelayanan administrasi umum dan
ketatausahaan, administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, kerumahtanggaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan administrasi perlengkapan dan aset di lingkungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara.
