Pasal 76
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan peraturan perundang- undangan ratifikasi perjanjian internasional bidang keamanan dan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim. (2) Subbagian Peraturan kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang kepelabuhanan. (3) Subbagian Peraturan Angkutan di Perairan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang angkutan di perairan.
