Pasal 749
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748, Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program serta anggaran penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian; b. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan hasil penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian; c. penyiapan pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian; d. penyiapan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian;
e. penyiapan kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan transportasi jalan dan perkeretaapian.
