PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 748
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi jalan dan perkeretaapian.
