PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 735
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan. (2) Subbagian Perlengkapan dan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan dan aset di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.
