PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 733
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Bagian Keuangan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
b. penyiapan bahan pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan dan aset di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan c. penyiapan bahan pengelolaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.
