PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 729
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728, Bagian Data, Hubungan Masyarakat, dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebutuhan data, pengumpulan, pengelolaan dan penyimpanan data dan informasi penelitian dan pengembangan; b. penyiapan bahan hubungan masyarakat dan hukum; dan
c. penyiapan bahan publikasi, dokumentasi dan kepustakaan, serta diseminasi penelitian dan pengembangan.
