PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 721
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, anggaran dan administrasi kerja sama serta harmonisasi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi; b. penyiapan bahan penyusunan program penelitian dan pengembangan serta pengkajian sistem transportasi; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.
