Pasal 72
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Transportasi Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi darat. (2) Subbagian Peraturan Transportasi perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan peraturan perundang- undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang perkeretaapian. (3) Subbagian Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan jaringan dokumentasi JDIH, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan barang milik negara biro, pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
