PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 716
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Antarmoda; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara.
