PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 715
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang transportasi; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan, dukungan teknis penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa, serta pengkajian kebijakan di bidang transportasi; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang transportasi; d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
