PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 710
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan investigatif; b. penyusunan rencana program kerja pengawasan investigatif;
c. pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara; d. pengawasan intern terhadap pelanggaran administrasi; e. pelaksanaan penanganan dan pemantauan laporan pelanggaran dan pengaduan masyarakat; f. penugasan lain berdasarkan instruksi khusus Inspektur Jenderal dan/atau Menteri; dan g. penyusunan laporan hasil pengawasan investigatif.
