PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 709
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, tindak lanjut pengaduan masyarakat, dan penugasan lain yang berdasarkan instruksi khusus Menteri dan/atau Inspektur Jenderal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan investigatif.
