Pasal 702
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, serta UPT di wilayah Provinsi Riau, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; b. penyusunan rencana program pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, serta UPT di wilayah Provinsi Riau, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, serta UPT di wilayah Provinsi Riau, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; d. pelaporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.
