PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 701
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, serta UPT di wilayah Provinsi Riau, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
