Pasal 698
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, serta UPT di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku; b. penyusunan rencana program pengawasan intern di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, serta UPT di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku;
c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, serta UPT di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku; d. pelaporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.
