PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 697
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, serta UPT di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
