Pasal 668
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Pencegahan Pelanggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, sosialisasi regulasi, dan pemeriksaan pencegahan pelanggaran hukum, pemeriksaan kompetensi SDM, sertifikat kelaikan sarana dan prasarana perkeretaapian, pelaksanaan koordinasi antar lembaga dalam pencegahan pelanggran hukum, pengelolaan data dan informasi pencegahan tindak pidana, serta penyiapan program dan dokumentasi kegiatan pencegahan pelanggaran hukum di bidang perkeretaapian. (2) Seksi Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum, pelaksanaan penyidikan tindak pidana, koordinasi antar lembaga di bidang penegakan hukum, tata kelola administrasi penyidikan dan pengolahan data penegakan
hukum, pengusulan pengangkatan, pemberhentian, mutasi, peningkatan kualitas, dan bimbingan teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perkeretaapian, pengelolaan data dan informasi penegakan hukum, serta penyiapan program dan dokumentasi kegiatan penegakan hukum perkeretaapian.
