PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 667
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum terdiri atas: a. Seksi Pencegahan Pelanggaran; dan b. Seksi Penegakan Hukum.
