Pasal 652
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Rekayasa Keselamatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa keselamatan perkeretaapian, penyiapan rencana, evaluasi perkembangan peningkatan teknologi, pelaksanaan rekayasa di perlintasan sebidang kereta api, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi pelaksanaan rekayasa keselamatan perkeretaapian. (2) Seksi Peningkatan Keselamatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan keselamatan perkeretaapian, peningkatan fasilitas keselamatan pengangkutan barang berbahaya, penyiapan rencana, evaluasi perkembangan peningkatan teknologi, sosialisasi dan promosi, penanganan dan pembinaan teknis keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan program dan dokumentasi peningkatan keselamatan perkeretaapian.
