PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 651
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan terdiri atas: a. Seksi Rekayasa Keselamatan; dan b. Seksi Peningkatan Keselamatan.
