Pasal 644
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Kelaikan Sarana Pengggerak Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan, pelaksanaan sertifikasi, pengesahan sertifikasi kelaikan, pengelolaan peralatan pengujian, penetapan standar kelaikan, serta pengelolaan data dan informasi kelaikan sarana penggerak wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan. (2) Seksi Kelaikan Sarana Tanpa Pengggerak Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan, pelaksanaan sertifikasi, pengesahan sertifikasi kelaikan, pengelolaan peralatan pengujian, penetapan standar kelaikan, serta pengelolaan data dan informasi kelaikan sarana tanpa penggerak wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan Kalimantan.
