Pasal 61
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perbendaharaan Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, serta pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara.
(2) Subbagian Perbendaharaan Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pengendalian gratifikasi. (3) Subbagian Perbendaharaan Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
