Pasal 608
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Seksi Jalan Rel dan Tanah Kereta Api Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jalan rel dan tanah kereta api, penyusunan penetapan rancang bangun, koordinasi pengelolaan logistik, material dan peralatan kerja, pelaksanaan pembangunan, pengoperasian dan perawatan, ijin teknis pemanfaatan, penempatan dan/atau penyimpanan peralatan suku cadang, jasa konsultansi dan konstruksi, perhitungan biaya perawatan, pengelolaan data dan pengembangan informasi, pemeriksaan, serta program dan dokumentasi di bidang jalan rel dan tanah kereta api di wilayah I meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua. (2) Seksi Jembatan dan Bangunan Kereta Api Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jembatan, bangunan, dan stasiun kereta api, pemeriksaan jembatan dan bangunan kereta api, pelaksanaan pembangunan, perawatan, pengoperasian, dan ijin teknis pemanfaatan, perhitungan biaya perawatan, penyusunan penetapan rancang
bangun, penempatan dan atau penyimpanan peralatan suku cadang, pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi, koordinasi pengelolaan logistik, material dan peralatan kerja, pengelolaan data dan pengembangan informasi, serta program dan dokumentasi di bidang jembatan, bangunan kereta api serta stasiun kereta api di wilayah I meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
